Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mengamankan enam warga negara asing (WNA) saat melakukan razia di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Kamis (15/5/2025) malam.Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Prihatno Juniardi mengungkapkan, keenam WNA disinyalir melanggar aturan yang ada di Indonesia. Aturan yang dilanggar mulai dari menetap tak sesuai izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tak diperbaharui atau overstay, dan tak memiliki kelengkapan dokumen saat diminta petugas."Yang diamankan ada enam orang, orang asing. Ada dari Somalia kalau tidak salah, Yaman juga ada," Ujar Prihatno kepada wartawan. "Jadi ada yang tak memiliki kelengkapan dokumen, tinggal tak sesuai izin, dan overstay," sambung dia.Prihatno mengatakan, keenam WNA yang diamankan terancam dideportasi dari Tanah Air.Namun, pihak Imigrasi akan meminta konfirmasi kepada kedutaan terkait lebih dulu sebelum mendeportasi WNA tersebut."Pertama kami identifikasi dulu, kami yakinkan lagi itu warga negara mana, kemudian pelanggarannya apa. Kami biasanya akan melakukan konfirmasi kepada kedutaan yang bersangkutan apabila yang bersangkutan tidak memiliki dokumen atau tidak memegang paspor. Untuk selanjutnya akan diproses deportasi," tutur Prihatno. Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Nursita Sari#Peristiwa #RaziaWNA #RaziaWNAdiKalibataCity #Deportasi ##vjlabÂ