Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengungkapkan, laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (30/4/2025), cepat diproses oleh Polda Metro Jaya.Menurut Roy Suryo, setelah Jokowi membuat laporan, Polda Metro Jaya langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pemanggilan saksi di hari yang sama.Dia berharap masyarakat juga diperlakukan sama saat membuat laporan ke polisi.Adapun Roy mendapat sebanyak 26 pertanyaan tentang kehidupannya dan pengalaman kerjanya.Lalu, Roy mengatakan, nama pelapor dari LP tersebut adalah Ir. H. Joko Widodo. Namun, tidak ada nama terlapor dalam LP tersebut.Roy mengaku hanya tersenyum ketika penyidik mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian tidak memasukkan nama terlapor.Menurut Roy, ia tidak perlu menjawab apa-apa karena tidak ada nama terlapor dalam LP.Sebelumnya, Jokowi resmi melaporkan soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang yang telah dilaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu tersebut. Yakup menyebutkan inisial lima orang yang terlibat dalam laporan tersebut, yaitu RS, ES, RS, T, dan K.Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Baharudin Al FarisiVideo Jurnalis: Xena OliviaPenulis Naskah: Xena OliviaProduser: Nursita SariVideo Editor: Xena Olivia#hukum #kriminal #politik #IjazahJokowi #JokoWidodo #RoySuryo ##vjlab