Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis daftar 96 pinjol legal per Mei 2025.Langkah ini diambil usai mencabut izin PT Ringan Teknologi Indonesia pada 24 April 2025. Perusahaan tersebut kini dilarang beroperasi dan diwajibkan menyelesaikan kewajiban serta membentuk tim likuidasi.OJK menegaskan bahwa hanya penyedia layanan yang berizin resmi yang boleh beroperasi sebagai pinjaman online berbasis teknologi.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Tri IndriawatiPenulis Naskah: Shafa Maulita MaulanaVideo Editor: Shafa Maulita MaulanaProduser: Yusuf Reza Permadi#Ekonomi #Finansial #PinjolLegal #PinjolTerdaftarOJK #OJK2025 #DaftarPinjolResmi #FintechLegal #OJKCabutIzin #PinjamanOnlineResmiMusic: Yellow Jello - Audio HertzArtikel terkait:https://www.kompas.com/sumatera-utara/read/2025/05/10/101321988/daftar-pinjol-legal-per-mei-2025-tersisa-96-perusahaan-terdaftar#google_vignette