Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap institusi Kejaksaan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum.Perlu kami jelaskan bahwa sebenarnya untuk perbantuan atau hubungan pengamanan yang dilakukan oleh pemerintah-pemerintah ini di institusi kita, sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, ujar Harli pada Rabu (14/5/2025) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.Harli menjelaskan, keterlibatan TNI dalam pengamanan didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI yang menyebutkan bahwa TNI dapat memberikan dukungan dalam bentuk bantuan pengamanan terhadap objek vital strategis negara.Kalau kita mengacu pada Undang-Undang TNI di Pasal 7, tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan, bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis. Tentu Kejaksaan ini merupakan objek vital negara yang sangat strategis, ujarnya.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela Malhikmah, Shela OctaviaProduser: Abba Gabrillin Video Editor: Siti Laela Malhikmah#TNI # #KejaksaanAgung #TNIBantuKejaksaanAgung #vjedit #Politik