Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu menyerahkan 16 alat bukti kepada polisi terkait kasus dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik yang dilakukan pakar telematika Roy Suryo dkk terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Alat bukti tersebut didapat dari sejumlah media sosial yang memiliki format gambar dan video."Total ada 10 tangkapan layar atau gambar serta enam video yang kami serahkan ke penyidik," ujar salah satu anggota Advocate Public Defender, Ade Darmawan, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).Sementara itu, Lechumanan, anggota Advocate Public Defender lainnya, menyebutkan bahwa bukti yang diserahkan memperlihatkan Roy Suryo dkk menuding ijazah Jokowi palsu.Salah satunya ketika Roy Suryo diundang dalam acara di stasiun televisi. Saat itu, Roy Suryo bilang bahwa ijazah Jokowi 1.000 triliun persen palsu."Kita ada bukti yang dari X, yang dimuat dr T (Tifauzia). Kalau dari RS (Roy Suryo) itu yang bilang 1.000 triliun ijazah Pak Jokowi palsu," ucap Lechumanan. Sebagai informasi, selain Roy Suryo, Tim Advocate Defender juga melaporkan dr Tifauzia dan Rismon Sianipar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 April 2025.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Nursita Sari#hukum #kriminal #RoySuryoDilaporkan #RoySuryo #Jokowi #IjazahJokowi ##vjlabÂ