Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Ditahan dalam Kasus Bjorka, M-A-H Hanya Dikenai Wajib Lapor
01:59
Suhu Bisa Mencapai 50 Derajat Celcius, Calon Jemaah Haji Diimbau Waspada
02:10
Video Selanjutnya dalam detik
Suhu Bisa Mencapai 50 Derajat Celcius, Calon Jemaah Haji Diimbau Waspada
Lanjutkan

Tak Ditahan dalam Kasus Bjorka, M-A-H Hanya Dikenai Wajib Lapor

19 September 2022, 18:09 WIB

Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21), tersangka kasus peretasan Bjorka, dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polres Madiun. Sebab, dalam kasus itu, pemuda yang kesehariannya sebagai penjual es teh itu tidak ditahan oleh penyidik Cyber Bareskrim Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto membenarkan Agung dikenai wajib lapor di Satreskrim Polres Madiun seminggu dua kali.

"Wajib lapornya setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja di Sat Reskrim Polres Madiun. Tadi pagi yang bersangkutan sudah wajib lapor," kata Danang, Senin (19/9/2022).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Basilius Agung

Produser: Agung Wisnugroho

Musik :I Feel It All So Deeply - Bail Bonds

#Bjorka #Hacker #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke