Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Muhamad Agung Hidayatullah atau MAH, seorang pemuda asal Madiun sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan hacker Bjorka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 46, 48, 32, dan 31.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music: The Long Night - Quincas Moreira
#BjorkaMadiun #TelegramBjorka #JernihkanHarapan