Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jual Akun Telegram ke Bjorka, Agung Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
00:00
[FULL] DPR Ungkap Mr Bert Mampu Bobol Situs Kemkominfo dalam 30 Detik
06:35
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] DPR Ungkap Mr Bert Mampu Bobol Situs Kemkominfo dalam 30 Detik
Lanjutkan

Jual Akun Telegram ke Bjorka, Agung Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

19 September 2022, 16:47 WIB

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Muhamad Agung Hidayatullah atau MAH, seorang pemuda asal Madiun sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan hacker Bjorka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 46, 48, 32, dan 31.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Music: The Long Night - Quincas Moreira

#BjorkaMadiun #TelegramBjorka #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke