Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua.
KPK pun menepis tudingan adanya upaya kriminalisasi dalam perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah ini juga memastikan mereka punya minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Lukas.
Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Adil Pradipta
Musik: What You Used To Be — Mauro Somm
#KPK #LukasEnembe #JernihkanHarapan