Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi melarang siswa yang belum memiliki atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menggunakan sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa siswa yang belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Mereka diimbau untuk lebih memanfaatkan transportasi umum atau berjalan kaki jika jaraknya sesuai dengan kemampuan fisik mereka.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/Nwgc3Rektjo
- https://youtu.be/mZQyD3PjBk4
- https://youtu.be/PHDn3WwchwE
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#BreakingNews #NewsUpdate #DediMulyadi #GubernurDediMulyadi #KDM #LaranganSiswaMembawaSepedaMotor #JawaBarat #KebijakanGubernurJawaBarat #KebijakanDediMulyadi #LaranganStudyTour #KangDediMulyadi #PemprovJawaBarat #KebijakanPemprovJawaBarat #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia