DESKRIPSI:
Kejaksaan Agung menetapkan MAM, Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka perintangan tiga perkara yang tengah ditangani Kejagung, yakni dugaan korupsi PT Timah, impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, MAM bertindak sebagai bos buzzer yang menerima order dari seorang advokat bernama Marcella Santoso (MS).
Oleh MAM, para buzzer ini diperintahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Atas perbuatannya, MAM disebut memperoleh uang sebesar Rp 864.500.000.
Sebelumnya, selain Marcella dan Tian, Kejagung juga telah menetapkan Junaedi Saibih sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Produser: Adil Pradipta
#news #kejagung #buzzer ##vjlab