Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (19/9/2022).
KKEP menyatakan bahwa perilaku Ferdy Sambo dinilai sebagai perbuatan tercela.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo mendapatkan sanksi administratif berupa PTDH dari Polri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa hasil keputusan dari sidang ini bersifat final dan mengikat. Sehingga, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Metro - Yung Logos
#KKEP #FerdySambo #SidangEtikSambo #BrigadirJ #quotehighlight #quotehighlightkompas #JernihkanHarapan