Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nunung Syaifuddin mengatakan, pengoplos elpiji bersubsidi tiga kilogram adalah pengkhianat negara.Hal itu diungkapkan Nunung dalam sesi jumpa pers pengungkapan dua kasus pengoplosan elpiji yang melibatkan dua pangkalan di Karawang dan Semarang. "Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang yang disubsidi oleh pemerintah. Karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat," ujar Nunung."Seperti awal tadi yang saya sampaikan bahwa para pelaku penyalahgunaan barang-barang bersubsidi ini adalah pengkhianat negara dan pengkhianat rakyat," sambung dia.Nunung lalu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun bekingan di balik kasus ini."Siapa pun di belakangnya dari kegiatan penyimpangan barang-barang subsidi, tolong melaporkan ke kami, kami akan tidak tegas," tutur Nunung.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Nursita Sari #Hukum #Kriminal #ElpijiOplosan #OplosElpiji #LPG ##vjlab