Direktur Pemberitaan nonaktif Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan menjadi tahanan kota dari tahanan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut, Tian dikenakan wajib lapor atas pengalihan ini.Sejak tanggal 24 April 2025, terhadap tersangka TB (Tian) telah dilakukan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi, kata Harli di Kejaksaan Agung, Senin (28/4/2025).Tian ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan bersama dua orang advokat, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya disangka merintangi penyidikan dengan membuat berita-berita yang menyudutkan Kejagung dan memberikan opini negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung. Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar unjuk rasa, seminar, hingga talkshow dengan narasi-narasi yang menyudutkan Kejagung, lalu diliput dan dimuat menjadi berita oleh Tian. Kejagung menyebutkan, Tian mendapatkan uang Rp 487.500.000 dari Marcella dan Junaedi untuk memuat berita-berita tersebut.Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut!Video Jurnalis: Rizky Syahrial Penulis Naskah: Rizky SyahrialVideo Editor: Rizky SyahrialProduser: Abba Gabrillin #news #kejagung #tianbahtiar ##vjlab