Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membubarkan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN). Alasannya, tak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Keputusan pembubaran Satgas IKN tercantum dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025. Kebijakan ini mencabut Kepmen sebelumnya, yaitu Nomor 17/KPTS/M/2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah menjelaskan, kementeriannya sudah berkomunikasi aktif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasilnya, keberadaan Satgas IKN dinilai tidak lagi diperlukan.
Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya kelihatannya enggak perlu itu (Satgas IKN). Ya sudah kita bubarin karena enggak bisa dieksekusi, kata Zainal di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yohana Artha Uly, Teuku Muhammad Valdy Arief
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Abba Gabrillin
Music: Thunder - Telecasted
#Politik #Pemerintah #IKN #Kemenkeu #KementerianPU #SatgasIKN
Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2025/04/25/192839226/satgas-ikn-dibubarkan-karena-tak-direstui-sri-mulyaniÂ