Reputasi debt collector di Indonesia menjadi buruk sejak maraknya kasus penagihan pinjaman online ilegal beberapa tahun belakangan.Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji praktik debt collector di industri pinjaman online. Pasalnya, penagih utang ini kerap meresahkan masyarakat.Meski begitu, OJK mewajibkan penagih utang atau debt collector dalam melaksanakan tugasnya untuk membawa sejumlah dokumen resmi saat menagih utang kepada peminjam (debitur).Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Wiyudha Betha DinaragisNarator: Wiyudha Betha DinaragisVideo Editor: Fathir RohmanProduser: Yusuf Reza Permadi#Lifestyle #GayaHidup #DebtCollector #Pinjol #OJKMusic: Broken - Patrick PatrikiosArtikel terkait:https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/03/181500965/5-dokumen-wajib-debt-collector-saat-tagih-utang-debitur-berhak-menolak-jika