Pajak progresif merupakan ketentuan di mana pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu motor atau mobil di satu alamat rumah, harus membayar pajak yang berbeda-beda tiap kendaraannya. Sebelumnya, Korlantas Polri sempat mengusulkan penghapusan kebijakan ini, karena ternyata banyak orang yang memalsukan data kendaraan agar terhindar dari pajak progresif. Ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya hingga kendaraan ke-17 yang dimiliki oleh seseorang.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Polisi di Indonesia Bakal Pakai Kendaraan Dinas Berbasis Listrik : https://youtu.be/8-i5pxIrGBw
- Ini Kendaraan Listrik yang Digunakan Kepolisian Selama KTT G20 Bali : https://youtu.be/NXK1xQM9sk8
- Hyundai Redam Keresahan Cacat Produksi Ioniq 5 via Media Sosial : https://youtu.be/riZLRKK119g
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompascom #pajak #pajakkendaraan #pajakprogresif #progresif #menghitungpajakprogresif #caramenghitungpajak #bayarpajakkendaran #pajaklimatahunan #pajaktahunan #kendaraanbermotor #kendaraanrodadua #kendaraanrodaempat #pajakmobil #pajakmotor #BBNKB #BPKB #STNK #autonews #newsupdate #headlinenews