Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menjanjikan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar bisa diputus lepas atau ontslag dalam pengadilan.Namun, pemberian putusan lepas tak diganjar Arif dengan nilai cuma-cuma. Arif disebut meminta uang suap tiga kali lebih banyak dari penawaran awal.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Arif mulanya ditawari Rp 20 miliar oleh Social Security and Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Arif lalu meminta uang tiga kali lebih banyak atau Rp 60 miliar agar kasus yang menjerat Wilmar Group bisa diberi putusan lepas.“Kemudian, AR, WG, dan MAN bertemu di Kelapa Gading dan dalam pertemuan tersebut MAN menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Tetapi, bisa diputus onslag,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/4/2025).“Yang bersangkutan atau MAN (Arif) meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga jumlahnya total Rp 60 miliar,” sambung Qohar.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Abba Gabrillin #hukum #KejaksaanAgung #WilmarGroup #Korupsi #SuapHakim ##vjlab