Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap hakim dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Jakarta Pusat.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Syafei.Syafei merupakan petinggi Wilmar Group yang menjabat sebagai Social Security and Legal pada perusahaan tersebut. “Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY (Syafei),” ujar Qohar kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Abba Gabrillin #News #KejaksaanAgung #WilmarGroup #KasusKorupsi #SuapHakim ##vjlab