Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dugaan kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025).Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).Tiga hakim diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar agar memberikan vonis lepas dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan.Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Simak berita selengkapnya dalam video berikut!Penulis : Haryanti Puspa SariPenulis Naskah: Rizkia ShindyVideo Editor: Maria Utari DewiProduser: Rizal Setyo Nugroho#Hukum #Korupsi #KetuaPNJaksel #KasusEksporCPO #MuhammadArifNuryanta