Beredar video dan bukti tilang yang menunjukkan kendaraan ambulans terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah karena sedang dalam kondisi darurat membawa pasien viral di media sosial. Pasalnya, kendaraan tersebut sejatinya merupakan salah satu dari tujuh angkutan prioritas di jalan, khususnya ketika bertugas sebagaimana termaktub dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa kamera ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasar jenisnya, seperti ambulans atau mobil jenazah.
#Viral #VideoViral #ETLE #TilangETLE #Ambulans #PoldaMetroJaya #VideoTilang #BuktiTilangETLE #AmbulansKenaTilang #AmbulansKetilang #VideoAmbulansKetilang #BreakingNews #NewsUpdate #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia