Beredar video dan bukti tilang yang menunjukkan kendaraan ambulans terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah karena sedang dalam kondisi darurat membawa pasien viral di media sosial. Pasalnya, kendaraan tersebut sejatinya merupakan salah satu dari tujuh angkutan prioritas di jalan, khususnya ketika bertugas sebagaimana termaktub dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa kamera ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasar jenisnya, seperti ambulans atau mobil jenazah.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/F7DtFz8Pez4
- https://youtu.be/osBGnQZyHz8
- https://youtu.be/hjHI1DBz_0Y
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
#Viral #VideoViral #ETLE #TilangETLE #Ambulans #PoldaMetroJaya #VideoTilang #BuktiTilangETLE #AmbulansKenaTilang #AmbulansKetilang #VideoAmbulansKetilang #BreakingNews #NewsUpdate #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia