Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif, diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak. Biasanya, pelaporan ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, atau tepatnya pada 31 Maret.Namun, untuk SPT Tahun Pajak 2024, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan perpanjangan waktu hingga 11 April 2025. Kebijakan ini memberi tambahan waktu bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporannya, terutama bagi mereka yang belum sempat melapor hingga akhir Maret.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Fatimah Az Zahra, Resa Eka Ayu SartikaPenulis Naskah: Shafa Maulita MaulanaNarator: Shafa Maulita MaulanaVideo Editor: Fathir RohmanProduser: Yusuf Reza Permadi#Ekonomi #Finansial #SPT #SPTTahunan #SanksiTelatSPT #DJPMusic: Sydney_s Skyline - ALBISArtikel terkait:https://www.kompas.com/tren/read/2025/04/11/123000665/batas-lapor-spt-tahunan-hari-ini-apa-sanksi-jika-terlambat