Eksepsi Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, tak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku."Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima, kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto, saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Ahmad ZilkyVideo Jurnalis: Ahmad ZilkyPenulis Naskah: Ahmad ZilkyProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Ahmad Zilky#hukum #hasto #kriminal ##vjlab