Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi Pegawai Tanpa Izin

16 September 2022, 19:10 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.

Pemberian izin ini diklaim Tito, untuk memberikan kemudahan serta efisiensi kepada pj kepala daerah dalam menjalankan birokrasi.

Sebagai informasi, lantaran diundurnya pilkada ke 2024 secara serentak, ada 271 provinsi dan kabupaten/kota yang akan dipimpin kepala daerah berstatus penjabat sejak 2022.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Talitha Yumnaa
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Adisty Safitri
Musik: Forever - Anno Domini Beats

#PjKepalaDaerah #Mendagri #JernihkanHarapan
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke