Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Transaksi Janggal di Rekening Brigadir J hingga Berkas Dilimpahkan Lagi ke Kejaksaan
04:29
Polisi Gandeng Banyak Merek Mobil untuk Kembangkan Pos Terpadu Mudik
02:14
Video Selanjutnya dalam detik
Polisi Gandeng Banyak Merek Mobil untuk Kembangkan Pos Terpadu Mudik
Lanjutkan

Transaksi Janggal di Rekening Brigadir J hingga Berkas Dilimpahkan Lagi ke Kejaksaan

16 September 2022, 17:11 WIB
Kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini belum tuntas. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengatakan adanya dugaan pemindahan dana dari rekening Brigadir J setelah tewas ditembak.

Penemuan ini menurut Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan berpeluang menjadi bukti dugaan tindak pidana.

Selain itu, berkas perkara para tersangka kini dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung. Nantinya Kejagung akan meneliti ulang berkas perkara tersebut dalam jangka waktu 14 hari sebelum maju ke meja hijau.

Sementara, hingga kini, personel Polri yanng disanksi akibat imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J semakin bertambah.

Terbaru, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Briptu Firman Dwi Ariyanto terbukti tidak profesional dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Oleh karena itu Briptu Firman dijatuhi sanksi berupa mutasi dan berkewajiban untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri secara lisan dan tertulis.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Syalutan Ilham, Claudia Aviolola, Firda Rahmawan
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Adisty Safitri
Musik: Follow That Car - Global Genius

#BrigadirJ #FerdySambo #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke