Pemerintah Indonesia merespons keputusan Amerika Serikat (AS) yang secara resmi mengenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk ekspor Indonesia. Tarif ini diberlakukan mulai 9 April 2025 dan diperkirakan berdampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia di pasar AS.Sejumlah sektor utama yang berpotensi terdampak mencakup elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, serta produk perikanan.Menyikapi hal ini, Pemerintah Indonesia akan segera menghitung dampak ekonomi secara menyeluruh dan menyiapkan langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif terhadap sektor perdagangan dan investasi nasional.Berikut sembilan poin pernyataan pemerintah RI terkait kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden AS Donald Trump.Simak selengkapnya dalam video berikut.Penulis Naskah: Adinda Septia BerlianaNarator: Adinda Septia BerlianaVideo Editor: Destri Abdi SaputroProduser: Ervan Yudhi Tri AtmokoMusic: Forging Stormbreaker - The Whole Other#Ekonomi #Bisnis #TarifImpor #DonaldTrump #PrabowoSubianto #PerangDagang #TarifImporASIndonesia #JernihkanHarapan