Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan dua anggota TNI Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis sebagai tersangka kasus penembak mati tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.Atas tindakannya itu, Kopda Basarsyah dijerat pasal berlapis. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.Selain itu, ia juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 terkait kepemilikan senjata api ilegal.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Wahyu Wachid Anshory, Tri Purna JayaPenulis Naskah: Meiva JufaraniNarator: Meiva JufaraniVideo Editor: Destri Abdi SaputroProduser: Ervan Yudhi Tri AtmokoMusic: Forging Stormbreaker - The Whole Other#Hukum #Kriminal #PenambakanPolisiSabungAyam #KopdaBasarsyah #WayKanan #PenembakandiSabungAyam #JernihkanHarapanArtikel terkait:https://www.kompas.com/sumatera-utara/read/2025/03/25/125900088/akui-tembak-3-polisi-kopda-basarsyah-jadi-tersangka-dijerat-pasal#google_vignettehttps://regional.kompas.com/read/2025/03/25/122415878/tembak-mati-3-polisi-kopda-b-terancam-penjara-seumur-hidup#google_vignette