Untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025, operasional angkutan barang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Budi Rahardjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, dalam keterangan resminya pada 11 Maret 2025, SKB ini diterbitkan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/11_rDRw4SsI
- https://youtu.be/2f85n4_f6_4
- https://youtu.be/XtzyjIBW7AU
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#BreakingNews #NewsUpdate #Kapolri #OperasiKetupat #ArusMudikLebaran #ArusMudikLebaran2025 #KapanArusMudikLebaran2025 #LiburLebaran #Mudik #BeritaTerkini #InfoMudik #InfoMudikLebaran2025 #THR #PembatasanAngkutanBarang #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia