Menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas, pada dasarnya adalah hak asasi bagi setiap orang. Mengingat, semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Terlebih, tidak ada seorang pun yang mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun faktanya, peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/7pGOfWVD_YM
- https://youtu.be/IHEf_KPGaJQ
- https://youtu.be/TtdEEuep13M
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#Viral #VideoViral #Otomotif #PatwalArogan #PatwalTendangPengendara #PatwalTendangPengendaraMotor #PatwalTendangPengendaraMotordiBogor #PuncakBogor #PatwalViral #VideoPatwalTendangPengendaraMotor #PolisiArogan #NewsUpdate #News #BreakingNews #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia