Polres Lumajang menetapkan empat tersangka sehubungan dengan penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.Keempatnya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang, dilansir dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (18/3/2025).Dikutip dari Antara, empat tersangka berinisial N, B, Y dan P, ditangkap dengan barang bukti tanaman ganja sebanyak 41.000 batang yang tersebar di 48 lokasi.Selain keempat tersangka tersebut, dua warga Desa Argosari berinisial S dan J juga ditangkap sebagai penanam ganja di lima titik lereng Gunung Semeru.Simak berita selengkapnya dalam video berikut!Penulis : Krisda TiofaniPenulis Naskah: Rizkia ShindyVideo Editor: Rizkia ShindyProduser: Rizal Setyo NugrohoMusik: Dead Wrong - Jeremy Blake#Peristiwa #Kriminal #PolresLumajang #TNBTS