Polemik Revisi Undang-Undang (RUU) TNI kini masih bergulir di DPR RI. RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu disebut hanya akan mencakup tiga perubahan pasal.Adapun ketiga pasal dalam RUU TNI yang dibahas DPR itu antara lain, Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, pasal 53 soal pensiun prajurit, dan Pasal 47 soal penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.Hal itu dijelaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (17/3/2025) sebagai respons atas munculnya penolakan terhadap RUU TNI oleh masyarakat. Berikut adalah jabaran mengenai ketiga pasal yang akan mengalami perubahan dalam RUU Nomor 34 Tahun 2004.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni AnandaNarator: Bernadetha Nadia Deni AnandaVideo Editor: Agung SetiawanProduser: Holy Kartika Nurwigati SumartiningtyasMusik: Drop - Anno Domini Beats#Politik #Pemerintah #RUUTNI #RevisiUUTNI #DwifungsiABRI