Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun. Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun. Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.Simak selengkapnya dalam video berikut.Penulis: Tria SutrisnaPenulis Naskah: Hanindiya Dwi LestariNarator: Hanindiya Dwi LestariVideo Editor: Destri Abdi SaputroProduser: Ervan Yudhi Tri AtmokoMusik: Final Girl - Jeremy Blake#Militer #Tentara #RevisiUUTNI #RUUTNI #SufmiDascoAhmad #TNI #UsiaPensiunTNI #JernihkanHarapanArtikel terkait:https://nasional.kompas.com/read/2025/03/17/13264741/perubahan-pasal-53-di-ruu-tni-usia-pensiun-prajurit-diperpanjang-sesuai