Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa Polri memecat eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, secara tidak hormat.Hal itu disampaikan oleh Trunoyudo seusai Fajar menjalani sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025).Diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, ujar Trunoyudo.Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Ahmad ZilkyVideo Jurnalis: Ahmad ZilkyPenulis Naskah: Ahmad ZilkyProduser: Abba GabrillinVideo Editor: Ahmad Zilky#hukum #kriminal #KapolresNgada #SidangEtikKapolresNgada ##vjlab