Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta agar publik tidak memandang Revisi Undang-Undang TNI sebagai upaya pengembalian dwifungsi ABRI. Kata Prasetyo, revisi justru dilakukan untuk memperkuat TNI sebagai pelindung negara."Jadi tolong untuk tidak mengeluarkan statement-statement seolah-olah ada dikotomi, akan kembali ada dwifungsi ABRI, tidak begitu," kata Prasetyo saat ditemui di Kantor KemenPAN RB, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).Prasetyo mengungkapkan, kemungkinan bertambahnya jabatan yang bisa dijabat TNI aktif di Kementerian dan Lembaga merupakan wujud adanya penyesuaian. “Kan begini, dalam perkembangan zaman kan pastilah kita mempelajari bahwa ada hal hal tertentu yang belum diatur, kan begitu. Kemudian kita berharap ke depan itu bisa diatur melalui Undang-Undang supaya kalau terjadi penugasan penugasan tertentu, tidak dianggap melanggar,” ucap Prasetyo. “kira-kira semangatnya begitu, misalnya dalam hal perkembangan ilmu siber, dulu kan belum ada. Undang-Undang TNI lama belum mengatur itu,” tambah dia.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Abba Gabrillin #RUUTNI #RevisiUndangUndangTNI #DwifungsiABRI ##vjlab