iga terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, menangis sambil meminta hukuman yang adil kepada majelis hakim, Senin (17/3/2025).Para terdakwa menyampaikan permohonan mereka di ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur.Terdakwa Satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, memohon kepada majelis hakim sambil terisak.Bambang mengatakan, perbuatannya tidak disengaja dan mereka mengakui kesalahannya. Ia memohon karena memiliki anak dan berperan sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa Dua Sersan Satu Akbar Aidil, mengatakan, dirinya menyesal telah menghilangkan nyawa seorang ayah. Adapun, ia memohon karena memiliki istri dan merasa berhak bertanggungjawab untuk istrinya.Sementara itu, Terdakwa Tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, menghaturkan permintaan maafnya kepada keluarga korban. Ia juga meminta kesempatan untuk bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi.Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari penahanan serta dakwaan serta tuntutan dari Oditor Militer melalui nota pembelaan atau pleidoi.Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan, Bambang Apri Atmojo menghadapi tuntutan penjara seumur hidup serta pemecatan dari keanggotaan TNI. Selain hukuman, Bambang juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban penembak, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli. Untuk Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil, dituntut hukuman empat tahun penjara.Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.Untuk Bambang, ia diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Video Jurnalis: Xena OliviaPenulis Naskah: Xena OliviaProduser: Nursita SariVideo Editor: Xena Olivia#PenembakanBosRentalMobil #PenembakanRestAreaKM45 #KasusPenembakanBosRental #JernihkanHarapan