Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak meminta dibebaskan dalam nota pembelaan mereka, Senin (17/3/2025).Hal ini disampaikan oleh pengacara terdakwa di ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta II-08.Dalam pleidoi, pengacara meminta terdakwa satu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Aidil, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan diputus tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditur Militer.Ketiga terdakwa ingin dibebaskan dari penahanan, dakwaan serta tuntutan dari Oditur Militer.Adapun Bambang Apri Atmojo dan Akbar Aidil dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.Sementara itu, Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil, dituntut hukuman empat tahun penjara.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Video Jurnalis: Xena OliviaPenulis Naskah: Xena OliviaProduser: Nursita SariVideo Editor: Xena Olivia#hukum #kriminal #PenembakanBosRentalMobil #PenembakanRestAreaKM45 #KasusPenembakanBosRental #JernihkanHarapan