Dalam revisi Undang-Undang TNI (RUU TBI), lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif bertambah menjadi 16. Terkait poin dalam RUU TNI ini, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.Kemudian, dalam draf revisi ditambah lima lembaga. Lalu saat pembahasan hari ini, Sabtu (15/3/2025), ditambah lagi sehingga total menjadi 16 lembaga. "Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu.Simak selengkapnya dalam video berikut.Penulis Naskah: Musayadah Khusnul KhotimahNarator: Musayadah Khusnul KhotimahVideo Editor: Dimas Septian AdhiyatamaProduser: Holy Kartika Nurwigati SumartiningtyasMusik: Stellar Wind - Unicorn Heads#Politik #Pemerintah #RevisiUUTNI #TNIAktif #RUUTNI Artikel Terkait :https://nasional.kompas.com/read/2025/03/15/15162111/revisi-uu-tni-lembaga-yang-bisa-diduduki-tni-aktif-bertambah-jadi-16?page=all#page2