Penerimaan pajak hingga akhir Februari 2025 mengalami penurunan drastis sebesar 30,19 persen dibandingkan tahun lalu.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, turunnya penerimaan pajak ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, sejak awal tahun komoditas utama seperti batu bara yang anjlok 11,8 persen, minyak brent turun 5,2 persen, dan nikel turun 5,9 persen.
Kedua, kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada skema penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 membuat penerimaan pajak turun. Kebijakan ini mengakibatkan lebih bayar sebesar Rp 16,5 triliun pada 2024 dan lebih bayar ini diklaim kembali pada Januari dan Februari 2025. Ketiga, kebijakan relaksasi pembayaran Pajak Pertamabahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) Januari yang bisa disetorkan hingga 10 Maret 2025.
"Jadi itu menjelaskan pola Februari 2025 agak berbeda dengan sebelumnya. Bahkan kalau anda lihat dan kalau kita coba hubungkan penerimaan pajak ini dengan PMI Manufaktur dan juga kita lihat data ekonomi terkait penjualan otomatis tumbuh positif. Jadi ini mirroring pertumbuhan pajak dengan kondisi ekonomi," jelas Anggito dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2025, Kamis (13/3/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Abba Gabrillin
#Ekonomi #Finansial #PenerimaanPajak2025 #SriMulyani #Menkeu #APBN2025