Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, mengeluarkan pernyataan yang menuai sorotan berbagai pihak.Ia menyebut penempatan prajurit aktif, yakni Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya, di posisi Sekretaris Kabinet melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.Alasannya, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam jabatan yang boleh diisi prajurit TNI aktif sesuai UU TNI. Apakah betul demikan?Simak berita selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Rizkia ShindyNarator: Rizkia ShindyVideo Editor: Maria Utari DewiProduser: Rizal Setyo NugrohoMusik: Mysterious Strange Things - Yung Logos#Politik #Tentara #UUTNI #TeddyIndraWijaya #LetkolTeddy #MayorTeddy