Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memproses pengajuan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.Â
Adapun, Ferdy Sambo sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Namun, ia mengajukan banding atas putusan itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri telah menerima memori banding dari Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengesahkan komisi banding terkait pengajuan Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: illiad - density and time
#JernihkanHarapan #FerdySambo #BrigadirJ