Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Platform Digital sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 pada Senin (10/3/2025).Pedoman ini bertujuan menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan antara platform digital dan perusahaan media sekaligus menjadi simbol tanggung jawab bersama untuk menghasilkan konten berkualitas.Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menegaskan di tengah era disrupsi digital dan maraknya misinformasi dan hoaks, maka penting bagi platform digital dan perusahaan media berkolaborasi untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas.Adapun, pembahasan pedoman ini telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun, dan finalisasi pedoman dilakukan dalam kurun hampir satu tahun terakhir.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Kiki SafitriVideo jurnalis: Xena OliviaPenulis Naskah: Xena OliviaProduser: Adil PradiptaVideo Editor: Xena Olivia #News #PublisherRights #Perpres32tahun2024 ##vjlab