Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece pada Kamis, (15/9/2022) di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, PN Jakarta Selatan.Â
Napoleon terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha YumnaaÂ
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Adil PradiptaÂ
Musik: A Fool's Theme - Brian BolgerÂ
#NapoleonBonaparte #MKece #IrjenNapoleon #JernihkanHarapanÂ