Pemerintah akan menerbitkan hak milik untuk setiap tanah yang ada di bantaran sungai.Hal ini diungkapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai mengikuti evaluasi tata ruang wilayah Jawa Barat di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025)."Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kami tetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," ujar Nusron.Kata Nusron, pemerintah akan memberikan uang kerahiman atau ganti rugi bagi warga yang memiliki sertifikat tanah.Sementara itu, warga yang tak memiliki sertifikat akan diminta angkat kaki. Pemerintah juga akan membatalkan sertifikat yang prosesnya tak sesuai aturan. "Yang sudah kadung dan sudah ada sertifikatnya akan kami kaji, kalau prosesnya enggak benar dan ditemukan ada kecurangan, akan kami batalkan sertifikatnya," tutur Nusron. "Tapi kalau prosesnya benar dan memang itu haknya, mau enggak mau memang ada pengadaan tanah, ganti rugi kerahiman ya kan," sambung dia.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dinda AuliaVideo Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Nursita Sari#politik #pemerintah #NormalisasiKali #BantaranSungai #vjedit