Presiden RI Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai Selasa, 13 September 2022. Perintah tersebut, termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Mengenal Honda Benly e: Motor Listrik buat Antar Paket : https://youtu.be/OEQEP3f_bqw
- Kecelakaan Bus di Wonosobo, Pengamat Soroti Uji KIR yang Sudah Habis Masa Berlakunya : https://youtu.be/iM1wGJUhhAU
- Komitmen Honda Siapkan 10 Model Motor Listrik hingga 2025 : https://youtu.be/oyQWBHsu8Jo
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompascom #inpres #instruksipresiden #presidenjokowi #jokowi #jokowidodo #mobildinas #kendaraanoperasional #kendaraandinas #kepaladaerah #kepalapemerintahan #kendaraanlistrik #mobillistrik #konversi #elektrifikasi #konversimobillistrik #konversimotorlistrik #kendaraanramahlingkungan #autonews #newsupdate #headlinenews