Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Sebut 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Dijadikan Dalam Satu Surat Dakwaan
01:28
Momen Helena Lim Kembali Diperiksa soal Dugaan Korupsi PT Timah, Pakai Rompi Tahanan Pink
01:08
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Helena Lim Kembali Diperiksa soal Dugaan Korupsi PT Timah, Pakai Rompi Tahanan Pink
Lanjutkan

Kejagung Sebut 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Dijadikan Dalam Satu Surat Dakwaan

15 September 2022, 12:08 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membuka peluang dua perkara yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan disatukan dalam satu dakwaan saat persidangan.


Ferdy Sambo diketahui terjerat pasal pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Menurut Ketut, dua perkara yang menjerat Sambo akan lebih mudah jika dijadikan satu berkas perkara. Namun, Ketut menegaskan keputusan menggabungkan surat dakwaan itu kewenangan jaksa penuntut umum.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Rahel Narda Chaterine

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: illiad - density and time


#JernihkanHarapan #Kejagung #FerdySambo


Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke