Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membuka peluang dua perkara yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan disatukan dalam satu dakwaan saat persidangan.
Ferdy Sambo diketahui terjerat pasal pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Ketut, dua perkara yang menjerat Sambo akan lebih mudah jika dijadikan satu berkas perkara. Namun, Ketut menegaskan keputusan menggabungkan surat dakwaan itu kewenangan jaksa penuntut umum.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: illiad - density and time
#JernihkanHarapan #Kejagung #FerdySambo