Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menerbitkan aturan soal fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN) pada 24-27 Maret 2025.Dalam aturan itu, disebutkan ASN bisa melakukan fleksibilitas kerja baik secara work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA).Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.Simak selengkapnya dalam video berikut.Penulis: Dian Erika NugrahenyPenulis Naskah: Musayadah Khusnul KhotimahNarator: Musayadah Khusnul KhotimahVideo Editor: Aqmal Safa RifaiProduser: Farid FirdausMusik: Early Avril - Unicorn Heads#Politik #Pemerintah #AturanKerjaASN #ASN Artikel Terkait: https://money.kompas.com/read/2025/03/06/074100326/aturan-menpan-rb-terbit-asn-bisa-kerja-fleksibel-di-akhir-maret