Para tersangka yang terseret dalam kasus korupsi Pertamina berpotensi dijatuhi hukuman mati.Hal ini diungkapkan Burhanuddin saat sesi jumpa pers bersama PT Pertamina (Persero) di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).Kata Burhanuddin, potensi itu muncul karena kasus korupsi sempat berada dalam masa pandemi Covid-19. “Kita akan melihat hasil nanti setelah penyelidikan selesai. Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan. Dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya hukumannya akan lebih berat dalam kondisi yang demikian. Bisa-bisa hukuman mati,” ujar dia.Di lain sisi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku korupsi yang melakukan kejahatan dalam kondisi tertentu, termasuk saat terjadi bencana nasional, memang dapat dijatuhi hukuman mati.Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Abba Gabrillin #JaksaAgung #KorupsiPertamina #Covid19 ##Vjlab