Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Minta Kendaraan Listrik untuk Operasional Pemerintah
02:12
Tapera Jadi Sorotan, Kapan Bisa Dicairkan?
02:09
Video Selanjutnya dalam detik
Tapera Jadi Sorotan, Kapan Bisa Dicairkan?
Lanjutkan

Jokowi Minta Kendaraan Listrik untuk Operasional Pemerintah

14 September 2022, 20:33 WIB
Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar instansi di pemerintahan pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas.

Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle).

Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI hingga Kapolri.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Adisty Safitri
Musik: Oh My - Patrick Patrikios

#Jokowi #MobilListrik #InpresKendaraanListrik #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke