Kepala Desa Kohod, Arsin mengaku tidak mengetahui denda yang dijatuhkan kepadanya sebesar Rp 48 miliar.
Denda tersebut dilayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) karena keterlibatannya dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kasus pagar laut Tangerang.
Melalui kuasa hukumnya, Arsin membantah siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar tersebut..
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Shinta Dwi Ayu
Penulis Naskah: Salsabila Suseno
Narator: Salsabila Suseno
Video Editor: Salsabila Suseno
Produser: Deta Putri Setyanto
#Politik #Pemerintah #PagarLautTangerang #KepalaDesaKohod #ArsinTersangka
Music: Beatles Unite - Rachel K Collier
Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/03/02/08071231/pengakuan-kades-kohod-tak-tahu-didenda-rp-48-miliar-dan-bantah-siap-bayar