Anggota Komisi IV dari PDI-P, Rokhmin Dahuri memberikan pesan tegas kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, terkait kasus pagar laut di Tangerang.Rokhmin meminta Menteri KKP untuk menuntaskan kasus pagar laut tersebut. Rokhmin menegaskan, jangan sampai kasus tersebut berhenti sampai penangkapan kepala desa setempat saja.Pernyataan itu disampaikan Rokhmin dalam Rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KKP), pada Kamis (27/2/2025)."Jadi pesan kami dari PDI-P untuk kebajikan bangsa, tuntaskan, Pak. Jangan hanya menangkap kepala desa, ya enggak mungkinlah membangun pagar laut dengan lebih dari Rp 40 miliar dari uang dia. Enggak mungkin dia menyumbangkan Rp 48 miliar," kata Rokhmin.Sebelumnya, Sakti memberikan waktu 30 hari kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, untuk membayar denda karena terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi Rp 48 miliar ke Arsin dan anak buahnya, T, karena telah memasang pagar laut.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Hanindiya Dwi LestariVideo Editor: Destri Abdi SaputroProduser: Ervan Yudhi Tri Atmoko#Hukum #Kriminal #RokhminDahuri #PagarLaut #MenteriKP #SaktiWahyuTrenggono #JernihkanHarapan